sammzz
-
Senin, 30 Juni 2025 | 09:34 WIB
CIANJURERABARU.com - 10 PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DESA
1. Jalan Leucir Cai Cur Cor
• Program “Jalan Leucir Cai Cur Cor” terdiri dari program penanganan jalan (Jalan Leucir) dan penyediaan akses air yang layak (Cai Cur Cor).
• “Jalan Leucir” merupakan program penanganan jalan kabupaten untuk menjaga kualitas dan kinerja jalan agar tetap layak digunakan melalui rehabilitasi, rekonstruksi, pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan penanganan darurat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mewujudkan kondisi mantap jalan kabupaten mencapai 100 persen secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun.
• “Cai Cur Cor” merupakan program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka Pemenuhan akses masyarakat terhadap air yang layak dipergunakan untuk keperluan sehari-hari seperti minum, memasak, mandi, mencuci dan kegiatan rumah tangga lainnya.
2. Warga Rembug Desa (Waragad)
• Program Waragad merupakan penjabaran dari Program Bantuan 25 Juta Per RT. Program kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur yang mengakomodir usulan dari Tingkat RT sesuai hasil Rembug Warga untuk peningkatan lingkungan dari Tingkat RT.
• Program ini difokuskan pada bidang infrastruktur, sanitasi, sarana kesehatan dan lingkungan hidup terutama persampahan. Program ini merupakan stimulan yang diharapkan dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
3. Sembako Murah Pasar Makmur
• Program Sembako Murah merupakan program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan akses bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli bahan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau dengan memanfaatkan/menggunakan semaksimal mungkin hasil pertanian dan UMKM lokal.
• Program Pasar Makmur merupakan Program menghidupkan kembali atau meningkatkan kualitas pasar baik pasar tradisional maupun pasar induk yang mencakup perbaikan fisik, peningkatan pengelolaan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga menjadikan pasar menjadi pusat perekonomian lokal untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau dan pusat distribusi untuk memasarkan hasil produksi masyarakat lokal.
4. Mapag Gawe
• Program Mapag Gawe merupakan program lapangan kerja mudah, dengan peningkatan kesempatan kerja membantu masyarakat pencari kerja mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan cepat. Program ini dapat berupa pemberian informasi loker, pelatihan kerja, penempatan, dukungan wirausaha, pemberdayaan UMKM, pengembangan dan dukungan untuk pelaku ekonomi/industri kreatif, kemudahan investasi, program padat karya dan lain-lain.
• Program lainnya yaitu insentif pelaku usaha mikro. Program ini merupakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha mikro yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing usaha mikro berupa akses permodalan, pemasaran, sarana prasarana, pelatihan bisnis dan lain-lain.
5. Pembangunan Klaster Wisata dan Pangan
• Program ini merupakan program pembangunan objek wisata berbasis di 5 lima klaster yang ada melalui pengelompokkan destinasi wisata yang berdekatan dalam satu kawasan/wilayah untuk meningkatkan daya tarik wisata dalam klaster, mengefisiensikan pengelolaan, mengefektifkan pembangunan sarana dan prasarana maupun infrastruktur wilayah yang dibutuhkan pariwisata serta mengoptimalkan keterlibatan stakeholders terkait untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal.
• Sementara itu, program peningkatan pangan merupakan peningkatan produksi pangan menuju kemandirian dalam penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, regional, nasional maupun orientasi ekspor ke luar negeri terutama untuk komoditi pangan unggulan daerah baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian dengan memanfaatkan teknologi pertanian yang modern.
6. Peningkatan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Keagamaan, Lembaga Seni/Budaya, Kelompok Tani, Ternak, Nelayan
• Program unggulan bantuan 300 juta per satuan pendidikan keagamaan, lembaga seni/budaya, dan kelompok tani/ternak/nelayan merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada lembaga-lembaga sebagaimana tersebut melalui peningkatan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau persyaratan lainnya yang telah ditentukan.
• Tujuan dari bantuan tersebut stimulan ini berfungsi untuk meningkatkan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan keagamaan, lembaga seni/budaya, dan kelompok tani/ternak/nelayan. Mekanisme pemberian dilakukan secara kompetitif melalui skema hibah ataupun melalui program SKPD dengan maksimal anggaran per kategori 300 Juta.
7. Cianjur Walagri
Cianjur Walagri atau Cianjur Sehat merupakan Program layanan kesehatan gratis yang ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Cianjur melalui pemenuhan jaminan kesehatan dan akses layanan kesehatan terutama masyarakat yang kurang mampu. Pelaksanaan program ini menggunakan skema diantaranya:
• (1) CAGEUR (Cek Kesehatan Gratis Kangeugeu Urang Cianjur) di Tingkat layanan Kesehatan;
• (2) Pemenuhan target UHC;
• (3) Bantuan Pembiayaan Kesehatan kepada Masyarakat di Luar Kepesertaan BPJS di Tingkat Layanan Rujukan Sesuai dengan Ketentuan Perundangan;
• (4) Pembangunan Rumah Sakit dan Puskesmas; dan
• (5) Pembangunan dan pemeliharaan rumah singgah.
8. Wi-Fi Gratis untuk Sekolah
Program Wi-Fi gratis untuk sekolah merupakan program yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur berupa penyediaan akses internet dan
sarana pendukungnya bagi sekolah yang belum terjangkau jaringan internet
sesuai kewenangan Pemerintah Daerah
9. Program Beasiswa Sekolah/Kuliah dan
Insentif Guru/Dosen/Tutor
· Program Beasiswa sekolah/Kuliah merupakan program unggulan yang
ditujukan untuk masyarakat Kabupaten Cianjur usia sekolah pada jenjang
SD hingga perguruan tinggi yang berprestasi dan/atau memiliki
keterbatasan ekonomi.
• Program Insentif Guru/Dosen/Tutor merupakan program unggulan yang
ditujukan untuk Guru/Dosen/Tutor yang memiliki prestasi dan/atau
inspiratif. Program ini akan diberikan kepada guru/Dosen/Tutor secara
kompetitif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
10. Program peningkatan kesejahteraan desa
Program peningkatan kesejahteraan desa merupakan penjabaran dari
Program peningkatan kesejahteraan kepala desa/aparat desa/lembaga
desa/lembaga kemasyarakatan desa/kader posyandu, pos KB. Program
ini diberikan kepada kepala desa/aparat desa/lembaga desa/lembaga
kemasyarakatan desa/kader posyandu, pos KB dilakukan secara bertahap
selama 5 (lima) tahun.sebagai apresiasi atas kinerja yang telah
dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
Kabupaten Cianjur.
Komentar